SOSIALISASI PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KESYAHBANDARAN DALAM KEAMANAN DAN KESELAMATAN BERLAYAR DI PELABUHAN KUALA TANJUNG

Authors

  • Syahrul Saputra

Keywords:

Fungsi Pengawasan; Keamanan; Keselamatan; Berlayar

Abstract

Untuk melakukan kegiatan pelayaran setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar agar dapat berlayar. Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar, maka setiap kapal yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya. Fungsi pelaksanaan pengawasan kesyahbandaran dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan di kesyahbandaran otoritas pelabuhan kuala tanjung berjalan dengan baik, meskipun dalam pengurusan surat-surat izin sudah di penuhi namun dalam pengawasan lansung di lapangan sangat jarang dilakukan. Pelaksanaan standar pengawasan kesyahbandaran dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan masih kurang optimal karena karna kurang ketelitian pengecekan secara lansung dari pihak kesyahbandaran mengenai beberapa pihak yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran sehingga tidak terpenuhi standar moneter yang telah di tentukan. Pelaksanaan ketelitian pengawasan syahbandar dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan di pelabuhan kuala tanjung terbilang masih kurang baik karena sering terjadi kesalahan kesalahan dalam pengimputan data maupun perubahan tak terduga sehingga membuat pihak kesyahbandaran mengerjakan yang sama berulang ulang. 

Downloads

Published

2025-07-13

How to Cite

Syahrul Saputra. (2025). SOSIALISASI PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KESYAHBANDARAN DALAM KEAMANAN DAN KESELAMATAN BERLAYAR DI PELABUHAN KUALA TANJUNG. Jurnal Pengabdian PenMaRim, 3(01). Retrieved from https://www.samudrajurnal.id/index.php/penmarim/article/view/73